Kediri - KPU Kabupaten Kediri melaksanakan pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri di wilayah Kabupaten Kediri yang dimulai hari Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Hari H pemungutan suara diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri menggunakan hak pilihnya untuk memilih Gubernur dan Bupati Kediri untuk lima tahun kedepan.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Hasil pantauan wartawan di lapangan seperti Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim bersama istri, pada pukul 08.30 WIB menuju TPS 01 yang berada di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk menggunakan hak pilihnya.
Usai melakukan pencoblosan saat dikonfirmasi Nanang Qosim kepada wartawan menyampaikan Alhamdulillah kami hari ini melaksanakan coblosan di TPS 01 Desa Tugurejo dan kami sudah melakukan monitoring semalam di 26 Kecamatan bersama Bawaslu TNI, Polri Satpol PP dan pihak terkait.
"Kita sudah memastikan bahwa seluruh TPS sudah ready untuk pelaksanaan pemungutan suara di seluruh wilayah Kabupaten Kediri, " ucapnya.
Lanjut Nanang pihaknya juga melalukan monitoring via grup WhatsApp kemudian via telepon bahwa seluruh TPS di Kabupaten Kediri sudah melaksanakan proses pencoblosan, kemudian dilanjutkan beberapa hal yang berkaitan dengan teknis.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
"Kita juga sampaikan pada KPPS, semua sudah diterima dan alhamdulillah di 2.348 TPS Kabupaten Kediri hari ini mulai jam 07.00 sudah bisa melaksanakan pemungutan suara, " ujarnya.
Dikatakan Nanang untuk pemunutan suara suara di agendakan pukul 13.00 WIB karena memang batasannya jam tersebut. Setelah itu mulai proses penghitungan suara di masing-masing TPS 2.348
"Harapannya semoga dalam pemungutan suara di seluruh Kabupaten Kediri baik pemilihan Gubernur Jatim dan pemilihan Bupati Kediri bisa berjalan lancar, aman, dan sukses, " ungkapnya.
Sementara itu, setelah melalui proses pencoblosan sampai perhitungan perolehan suaray suara. Dijelaskan Mas Surur selaku Ketua KPPS TPS 01 mengatakan bahwa hasil pemungutan dan perhitungan perolehan suara di TPS 01 Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Paslon nomor 01 Deny-Mudawamah mendapatkan 146 suara dan Paslon nomor 02 Dhito-Dewi mendapatkan 207 suara.
"Sedangkan jumlah surat suara yang sah sebanyak 353 dan surat suara tidak sah 18 lembar. Jadi jumlah surat suara sah dan tidak sah total 371, " ucapnya.
Lanjut Mas Surur untuk jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2, 5 persen dari DPT sebanyak 563 dan jumlah surat suara yang digunakan pemilih 371 serta jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak dipakai sebanyak 192.
"Alhamdulillah selama proses pencoblosan hingga perhitungan surat suara di TPS 01 Desa Tugurejo bisa berjalan aman, lancar dan tertib, " pungkasnya.